Aturan Baru: Naik Haji Kedua Kini Harus Tunggu 18 Tahun, Kenapa Demikian?

peraturan haji terbaru 2025, naik haji kedua harus tunggu 18 tahun

Peraturan haji terbaru 2025 – Setiap muslim pasti mendambakan bisa kembali ke Tanah Suci. Setelah sekali menunaikan ibadah haji, tak sedikit yang ingin mengulang pengalaman spiritual tersebut merasakan kembali kedekatan dengan Allah di Baitullah. Namun kini, keinginan itu perlu bersabar lebih lama.

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru bagi jemaah yang ingin berhaji untuk kedua kalinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, setiap jemaah yang sudah berhaji hanya boleh mendaftar kembali setelah 18 tahun sejak keberangkatan terakhirnya.

Aturan ini mulai berlaku sejak 4 September 2025, usai ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini langsung menjadi perbincangan publik ada yang mendukung demi keadilan, ada pula yang merasa kecewa karena harus menunggu lama untuk kembali berhaji.

Latar Belakang Peraturan Haji Terbaru 2025

Indonesia menjadi negara dengan jumlah kuota haji terbanyak dibanding negara lain di dunia. Namun jumlah pendaftar jauh lebih besar daripada kuota yang diberikan Arab Saudi setiap tahunnya.

Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa jumlah antrean haji di beberapa provinsi bisa mencapai 30 hingga 45 tahun. Artinya, jika seseorang mendaftar hari ini, ia mungkin baru bisa berangkat puluhan tahun kemudian.

Situasi ini menunjukkan bahwa peluang berhaji masih sangat terbatas. Di tengah panjangnya antrean, pemerintah menilai perlu ada kebijakan yang menjamin kesempatan berhaji lebih merata, terutama bagi mereka yang belum pernah berangkat sama sekali.

Baca Juga: Ini Kelebihan dan Kekurangan Haji Plus, Pahami Sebelum Daftar

Isi Peraturan Haji Terbaru 2025

Kebijakan ini diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang berbunyi:

“Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.”

Artinya, seseorang yang telah menunaikan haji baru bisa mendaftar kembali setelah 18 tahun berlalu. Jadi, jika seorang jemaah berhaji pada tahun 2026, maka ia hanya bisa mendaftar lagi pada tahun 2044.

Kebijakan ini berlaku nasional untuk semua calon jemaah haji, baik reguler maupun khusus, kecuali bagi mereka yang termasuk dalam kategori tertentu (petugas, pembimbing, dan panitia haji).

Baca Juga: Masa Tunggu Haji Plus Lebih Pendek, Berapa Lama Sebenarnya?

Mengapa Harus 18 Tahun? Ini Alasan Pemerintah

Angka 18 tahun bukan muncul tanpa pertimbangan. Pemerintah memilih masa tunggu ini sebagai bentuk pemerataan dan keadilan bagi seluruh umat Islam di Indonesia.

Setiap tahunnya, jutaan umat Islam mendaftar haji, sementara kuota yang tersedia terbatas. Akibatnya, daftar tunggu makin panjang, bahkan mencapai dua generasi di beberapa daerah. Dengan membatasi keberangkatan kedua, kuota bisa lebih difokuskan kepada calon jemaah yang belum pernah berhaji.

Dalam penjelasan resmi Undang-Undang tersebut disebutkan:

“Aturan ini dimaksudkan sebagai langkah pemerataan kesempatan bagi umat Islam yang belum pernah menunaikan ibadah haji.”

Dengan demikian, aturan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi ibadah, melainkan memberi ruang keadilan bagi semua umat yang ingin memenuhi panggilan Allah ke Baitullah.

Baca Juga: Selalu Menjadi Favorit! Ini 8 Kelebihan Umroh di Bulan Desember

Bentuk Pemerataan Kesempatan dan Keadilan Ibadah

Ibadah haji sejatinya hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Setelah itu, keberangkatan kedua dan seterusnya sifatnya sunnah.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit yang berangkat berkali-kali, sementara banyak umat Islam lain yang bahkan belum sempat mendaftar.

Dengan adanya aturan jeda 18 tahun ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap Muslim memiliki peluang yang sama untuk berhaji. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat:

  • Mengurangi panjangnya antrean haji nasional.
  • Memastikan keadilan distribusi kuota antarwilayah.
  • Mendorong efisiensi sistem pendaftaran dan pelunasan haji.
  • Menata ulang manajemen penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan.

Baca Juga: Selalu Penuh Jamaah, Ini Keutamaan Umroh di Bulan Ramadhan

Terdapat Pengecualian Peraturan, Siapa Saja?

Meski bersifat nasional, aturan ini tidak berlaku bagi semua pihak. Pemerintah memberikan pengecualian untuk beberapa kelompok yang memang memiliki tugas dan tanggung jawab khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji, yaitu:

  1. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), petugas resmi yang ditugaskan pemerintah untuk membantu pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
  2. Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), yang bertugas membimbing dan mendampingi jemaah.
  3. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dari biro haji khusus yang membantu pelayanan jemaah haji plus.

Mereka tetap diperbolehkan berhaji meskipun belum melewati jeda 18 tahun, karena keberangkatan mereka bersifat tugas, bukan ibadah pribadi.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Ini Besarnya Pahala Mengumrohkan Orang Tua

Dampak Peraturan bagi Calon Jemaah Indonesia

Kebijakan jeda 18 tahun ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Bagi jemaah yang belum pernah berhaji, aturan ini menjadi kabar baik karena membuka peluang lebih besar untuk berangkat. Namun, bagi yang telah berhaji dan ingin kembali, aturan ini bisa terasa sebagai bentuk pembatasan atas kerinduan spiritual mereka.

Meski demikian, secara syariat Islam, haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup. Maka, kebijakan ini sebenarnya tidak bertentangan dengan ajaran agama, justru memperkuat semangat keadilan sosial dalam pelaksanaan rukun Islam kelima.

Baca Juga: 6 Persiapan Umroh Pertama Kali, Biar Ibadah Lancar & Berkesan

Menyikapi dengan Bijak

Alih-alih kecewa, umat Islam diharapkan bisa memaknai kebijakan ini sebagai ajakan untuk menjaga kemabruran haji yang sudah dilaksanakan.

Haji bukan hanya soal berangkat ke Makkah berkali-kali, tapi bagaimana seseorang menjaga nilai dan amalnya setelah pulang. Rasulullah SAW bersabda:

“Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, keberkahan haji bukan diukur dari frekuensi keberangkatan, melainkan dari kemurnian niat dan amalan setelahnya.

Kesimpulan

Aturan baru haji yang mewajibkan jeda 18 tahun bagi jemaah yang ingin berhaji untuk kedua kalinya merupakan langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan kesempatan ibadah bagi seluruh umat Islam di Indonesia.

Dengan jumlah pendaftar yang jauh melampaui kuota, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kesempatan lebih besar kepada mereka yang belum pernah menunaikan haji sama sekali. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bukan bentuk pembatasan ibadah, melainkan upaya menata sistem haji agar lebih tertib, adil, dan transparan.

Meski bagi sebagian orang terasa berat, umat Islam diharapkan menyikapinya dengan bijak. Haji yang mabrur tidak diukur dari seberapa sering seseorang berangkat ke Tanah Suci, tetapi dari sejauh mana ia mampu menjaga kemabruran dan mengamalkan nilai-nilai haji dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan semangat keadilan dan pemerataan, aturan jeda 18 tahun ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji sekaligus menegaskan makna sejati dari ibadah haji: pengabdian tulus kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama umat.

Baca Juga: 6 Persiapan Umroh Pertama Kali, Biar Ibadah Lancar & Berkesan

Mau Umroh atau Haji? Ingat Saudaraku

Bagi Anda yang sudah pernah berhaji dan kini harus menunggu masa jeda 18 tahun, jangan khawatir. Anda tetap bisa menjaga kerinduan pada Tanah Suci dengan melaksanakan ibadah umroh bersama Saudaraku Umroh dan Haji. Kami menyediakan berbagai pilihan paket umroh reguler maupun umroh plus yang nyaman, aman, dan sesuai sunnah.

Sementara bagi Anda yang belum pernah berhaji dan ingin berangkat lebih cepat, program Haji Plus Saudaraku bisa menjadi pilihan terbaik. Dengan bimbingan ustadz berpengalaman dan layanan profesional, Kami siap membantu mewujudkan perjalanan suci Anda menuju Baitullah tanpa harus menunggu antrean terlalu lama.

Mengapa harus pilih Saudaraku? Kami merupakan travel umroh dan haji terpercaya dan telah berpengalaman melayani jamaah sejak 2002. Kami juga sudah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama sebagai PPIU yaitu Nomor U. 42 Tahun 2022 dan sebagai PIHK yaitu Nomor 13 Tahun 2022.

Banner Konsultasi Umroh & Haji

Bagikan:

Artikel Terbaru

Klaim Promo Terbaru