Jika Anda berencana melaksanakan umroh atau haji, penting untuk memahami aturan kesopanan publik yang ada di Arab Saudi. Dilansir dari HIMPUH pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga norma kesopanan di ruang publik.
Salah satu peraturan terbaru yang mendapat perhatian luas adalah larangan keras memutar musik pada waktu salat. Siapa pun yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1.000 riyal (sekitar Rp4,2 juta) untuk pelanggaran pertama, dan meningkat menjadi 2.000 riyal (sekitar Rp8,4 juta) jika mengulanginya.
Daftar Isi
ToggleDaftar Aturan Kesopanan Publik di Arab Saudi beserta Denda
Tidak hanya itu, pemerintah Arab Saudi juga menerapkan sejumlah larangan lain yang wajib diketahui dan dipatuhi. Jika tidak mematuhi, maka Anda bisa kena denda. Beberapa daftar aturannya:
- Perilaku tidak senonoh → Denda 3.000 riyal (sekitar Rp12,7 juta), jika mengulangi bisa menjadi 6.000 riyal.
- Memutar musik keras di area perumahan tanpa izin → 500–1.000 riyal.
- Tidak membersihkan kotoran hewan peliharaan → 100–200 riyal.
- Membuang sampah atau meludah sembarangan → 500–1.000 riyal.
- Menggunakan kursi khusus lansia atau disabilitas tanpa hak → 200–400 riyal.
- Memanjat atau melewati pagar fasilitas umum → 500–1.000 riyal.
- Berpakaian tidak pantas (terlalu terbuka, baju tidur, pakaian dalam di publik) → 100–200 riyal.
- Menggunakan pakaian dengan gambar, bahasa, atau simbol ofensif → 500–1.000 riyal.
- Mencoret-coret fasilitas publik → 100–200 riyal.
- Menyebarkan selebaran komersial tanpa izin → 100–200 riyal.
- Menyalakan api di taman umum di luar area yang ditentukan → 100–200 riyal.
- Menggunakan laser atau cahaya berbahaya ke orang lain → 100–200 riyal.
- Menyerobot antrean → 50–100 riyal.
- Mengambil foto atau video tanpa izin (misalnya peristiwa kriminal, kecelakaan, atau orang lain) → 1.000–2.000 riyal, dan konten wajib dihapus.
Baca Juga: 6 Persiapan Umroh Pertama Kali, Biar Ibadah Lancar & Berkesan
Berlaku untuk Semua, Warga dan Turis
Pemerintah Saudi menegaskan bahwa peraturan ini berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali, baik penduduk setempat maupun pengunjung dari luar negeri. Peraturan terkait berpakaian juga diperketat, setiap orang diwajibkan mengenakan busana yang sopan sesuai standar yang ditentukan.
Untuk mengontrol implementasi peraturan ini akan dilakukan pengawasan oleh petugas khusus kesopanan publik yang tersebar di berbagai kota. Petugas ini memiliki kewenangan untuk mengawasi aktivitas masyarakat di ruang publik, menegur pelanggaran, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, denda akan langsung dikenakan di tempat tanpa adanya toleransi.
Baca Juga: Hukum Umroh dengan Berhutang, Apakah Diperbolehkan?
Antara Modernisasi dan Identitas Budaya
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk tetap menjaga identitas budaya dan nilai-nilai Islam di tengah era modernisasi. Meski kerajaan sedang gencar membuka diri melalui program Vision 2030, aspek moral dan kesopanan publik tetap dijaga dengan ketat.
Penutup
Bagi jamaah asal Indonesia, adanya peraturan ini menjadi pengingat penting agar selalu berhati-hati dalam bersikap di ruang publik selama berada di Arab Saudi, khususnya ketika sedang umroh atau haji. Dengan memahami beberapa aturan kesopanan publik di Arab Saudi sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, jamaah diharapkan bisa menjalankan ibadah umroh maupun haji dengan tenang tanpa khawatir terkena denda atau teguran dari petugas.
Baca Juga: 7 Tips Penting agar Umroh Mabrur, Pahami Sebelum Berangkat!
Umroh Nyaman dan Aman Bersama Travel yang Tepat
Memahami aturan kesopanan di Arab Saudi memang penting agar ibadah berjalan lancar tanpa kendala. Namun, kenyamanan dan keamanan selama perjalanan umroh maupun haji tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan pada peraturan, tetapi juga oleh pilihan travel yang mendampingi Anda.
Saudaraku Umroh dan Haji hadir sebagai biro yang siap mendampingi perjalanan ibadah Anda. Kami telah berpengalaman dari tahun 2002 dan telah memberangkatkan ribuan jamaah. Saudaraku Umroh dan Haji memiliki legalitas resmi sebagai penyelenggara ibadah umroh yaitu No. U.42 Tahun 2022 dan haji yaitu No.13 Tahun 2022.
Klik banner di bawah untuk konsultasi gratis langsung dengan tim Saudaraku Umroh dan Haji. Kami siap membantu menjawab pertanyaan Anda seputar paket, biaya, jadwal keberangkatan hingga promo umroh dan haji terbaru.
