Hukum umroh dengan berhutang – Umroh adalah salah satu ibadah yang sangat didambakan oleh umat Islam. Hampir setiap muslim pasti memiliki keinginan untuk bisa berkunjung ke Baitullah. Hal tersebut tidak lepas karena keutamaan dan pahala yang akan didapatkan oleh siapapun yang bisa melaksanakan umroh.
Maka, tidak heran jika banyak orang yang berusaha sekuat tenaga untuk bisa berangkat, bahkan mungkin ada yang sampai rela menempuh jalan dengan berhutang demi bisa melaksanakan umroh. Namun, bagaimanakah hukumnya?
Maka dalam artikel berikut akan dibahas bagaimana hukum umroh dengan berhutang menurut Islam. Dengan memahaminya, diharapkan bisa menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan dengan bijak, apakah perlu memaksakan diri berhutang untuk umroh, atau lebih baik bersabar sambil menabung hingga benar-benar mampu.
Daftar Isi
ToggleKedudukan dan Hukum Umroh Dalam Islam
Sebelum membahas hukum berhutang untuk umroh, penting untuk mengetahui terlebih dahulu bagaimana kedudukan umroh dalam Islam.
Umroh sendiri secara bahasa dapat diartikan dengan “berkunjung”. Sedangkan secara istilah, umroh adalah ibadah dengan melakukan ihram, thawaf di Ka’bah, sa’i antara Shafa dan Marwah, serta tahallul (mencukur atau memotong rambut) yang dilakukan dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Lalu bagaimana dengan hukum umroh? Hal ini terdapat perbedaan pendapat. Dilansir dari NU online, umroh dihukumi wajib, bagi yang mampu, sebagaimana dalil dalam hadist Rasulullah berikut.
“Umrah hukumnya wajib, seperti wajibnya haji, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (HR Anas bin Malik).
Sementara hukum lain menurut ulama empat madzhab, ada yang menghukumi wajib juga. Namun ada juga yang menghukumi sunnah dan tidak wajib. Pendapat para ulama tersebut disampaikan oleh Imam Nawawi sebagaimana berikut ini.
“Ulama berbeda pendapat dalam wajibnya umrah. Satu pendapat mengatakan wajib, pendapat lain mengatakan sunnah, dan ulama kalangan mazhab Syafi’i terdapat dua pendapat, namun yang paling sahih ada wajib umrah. Dan telah sepakat bahwa sungguh haji dan umrah tidak wajib dalam umur manusia kecuali satu kali.” (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, [Beirut, Darul Ihya’ at-Turats: 1392], juz VIII, halaman 72).
Berdasarkan pandangan mazhab Syafi’i di atas, hukum umrah adalah wajib. Namun, bukan berarti seseorang otomatis berdosa bila tidak pernah melaksanakannya, selama ia belum memenuhi syarat. Sama seperti haji, kewajiban umrah baru berlaku apabila ada istitha’ah atau kemampuan.
Meskipun ada perbedaan pendapat, tetapi dapat dipahami bahwa umroh merupakan ibadah yang memiliki kedudukan tinggi dengan keutamaan dan pahala luar biasa yang diberikan bagi siapapun yang menjalankannya.
Baca Juga: 8 Keutamaan Umroh Yang Luar Biasa, Sudahkah Anda Tahu?
Hukum Umroh dengan Berhutang
Dilansari dari NU Online salah satu syarat sah untuk melaksanakan umroh adalah istitha’ah atau kemampuan. Artinya, kewajiban atauoun kesunnahan umroh hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar memiliki kemampuan, baik secara fisik maupun finansial.
Selanjutnya dalam konteks umroh dengan cara berhutang, para ulama membahas lebih lanjut bagaimana kriteria seseorang yang berangkat tersebut bisa dikategorikan mampu atau tidak.
Dalam kitab Mawahib al-Jalil Syarhu Mukhtashar Khalil dijelaskan bahwa jika seseorang hanya bisa berangkat umroh dengan cara berutang, namun ia tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya, maka ia tidak berkewajiban melaksanakan ibadah tersebut.
Sebaliknya, bila ia memiliki kepastian dan kemampuan untuk membayar kembali utangnya, maka ia dianggap sudah memiliki istitha’ah sehingga wajib menunaikan haji atau boleh melaksanakan umroh meski dengan berutang.
Syarat Umroh dengan Cara Berhutang

Jika seseorang benar-benar ingin menunaikan ibadah umroh namun kondisi finansialnya belum mencukupi, terdapat kelonggaran untuk berhutang, asalkan memenuhi beberapa syarat penting berikut ini.
1. Pastikan Mampu Membayar Kembali
Jika ingin melaksanakan umroh dengan cara berhutang, langkah pertama yang harus diperhatikan adalah kemampuan melunasi. Jangan sampai mengambil hutang tanpa perhitungan yang jelas.
Hitung secara cermat penghasilan bulanan dan sumber pemasukan lain. Pastikan cicilan tidak mengganggu kebutuhan keluarga sehari-hari, karena nafkah keluarga tetap menjadi tanggung jawab utama.
2. Pinjaman Bebas dari Riba
Dalam beribadah, kehalalan sumber dana sangat penting. Oleh karena itu, jauhi pinjaman dari lembaga yang menetapkan bunga, karena riba hukumnya jelas haram.
Carilah sumber pinjaman yang benar-benar halal, agar niat ibadah tidak tercampuri hal yang dilarang agama. Dengan begitu, perjalanan umroh bisa dijalankan dengan hati yang lebih tenang dan penuh keberkahan.
3. Ada Keridhaan dari Pemberi Pinjaman
Selain kemampuan melunasi, faktor keridhaan pemberi pinjaman juga harus diperhatikan. Peminjam perlu memberi kepastian bahwa ia benar-benar sanggup melunasi sesuai kesepakatan.
Apabila kedua belah pihak saling ridha, ibadah umroh yang dilakukan akan terasa lebih ringan. Meski dibiayai dengan hutang, insya Allah ibadah tetap bernilai ibadah dan mendapat pahala dari Allah SWT.
4. Tidak Menimbulkan Dampak Buruk
Biaya umroh cukup besar, sehingga risiko finansial juga harus dipikirkan. Jangan sampai hutang membuat kondisi ekonomi keluarga terganggu dalam jangka panjang.
Pastikan kebutuhan pokok tetap berjalan lancar meski ada kewajiban membayar cicilan. Hindari kebiasaan berhutang untuk menutup hutang lain, karena hanya akan menambah beban dan menyulitkan diri sendiri.
Pertimbangan Sebelum Umroh dengan Cara Berhutang

Meskipun ada kebolehan untuk berangkat umroh dengan cara berhutang, namun sebelum menentukannya pertimbangkan beberapa hal berikut.
- Hubungan sosial, berhutang bisa menimbulkan masalah dalam hubungan dengan orang lain, apalagi jika pembayaran tidak lancar.
- Ketenangan jiwa, banyak orang merasa kurang tenang saat beribadah karena memikirkan hutang yang belum terbayar.
- Kewajiban keluarga, nafkah untuk keluarga adalah kewajiban utama, sehingga tidak boleh dikalahkan oleh ibadah sunnah seperti umroh.
Alternatif Umroh Tanpa Berhutang
Jika memang mampu memenuhi beberapa persyaratan di atas, maka diperbolehkan umroh dengan cara berhutang. Akan tetapi, jika Anda ingin aman maka lebih baik umroh dengan cara menabung terlebih dahulu. Dengan menabung, Anda tidak terbebani hutang, tidak terikat kewajiban cicilan, dan bisa berangkat umroh dalam keadaan hati yang lebih tenang.
Dalam Islam sendiri, Allah SWT memerintahkan agar kita menunaikan ibadah haji maupun umroh hanya jika mampu. Kemampuan ini bukan hanya soal fisik, tetapi juga finansial. Maka, menabung menjadi jalan terbaik untuk mencapai kemampuan tersebut.
Baca Juga: 11 Tips Cara Menabung Umroh, Pasti Cepat Terkumpul
FAQ Seputar Hukum Umroh dengan Berhutang
1. Apakah boleh umroh dengan pinjaman dari bank syariah?
Boleh, selama pinjaman tersebut menggunakan akad syariah yang jelas, seperti akad qardh (pinjaman tanpa bunga) atau murabahah (jual beli dengan keuntungan yang disepakati). Yang tidak boleh adalah jika pinjaman tersebut menggunakan sistem riba, karena riba jelas diharamkan dalam Islam. Jadi, pastikan dulu akad yang digunakan benar-benar sesuai syariah.
2. Bagaimana jika sudah niat kuat umroh, tapi dana belum cukup?
Islam tidak membebani seseorang untuk beribadah di luar kemampuan. Jika belum mampu, maka menabung dan mempersiapkan diri adalah pilihan terbaik. Niat yang tulus akan tetap dicatat sebagai pahala, meski belum berangkat. Rasulullah bersabda bahwa siapa saja yang berniat melakukan kebaikan, lalu terhalang, maka ia tetap mendapat pahala niatnya.
3. Apa yang harus diprioritaskan, umroh atau kebutuhan keluarga?
Kebutuhan keluarga adalah kewajiban utama yang tidak boleh diabaikan. Menafkahi keluarga adalah ibadah yang bahkan lebih utama daripada ibadah sunnah. Karena itu, jika dana yang ada masih dibutuhkan untuk keluarga, sebaiknya ditunda dulu keberangkatan umroh sampai kondisi benar-benar memungkinkan.
Penutup
Umroh adalah ibadah yang sangat mulia, namun tidak wajib sampai harus memaksakan diri dengan berhutang. Islam memberikan keringanan bagi umatnya yang belum mampu, karena Allah tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya.
Hukum umroh dengan berhutang pada dasarnya boleh, selama seseorang memiliki kepastian dan kemampuan untuk melunasi pinjaman, hutangnya halal (bebas riba), ada keridhaan dari pemberi pinjaman, serta tidak menimbulkan dampak buruk bagi dirinya maupun keluarganya. Namun jika hutang justru menyulitkan atau berpotensi menimbulkan masalah, maka sebaiknya dihindari.
Menabung dan mempersiapkan diri hingga benar-benar mampu adalah jalan terbaik agar ibadah umroh yang dijalankan dengan hati yang tenang dan menghadirkan keberkahan.
Kesabaran dalam menanti waktu keberangkatan umroh adalah bagian dari ibadah itu sendiri. Jangan sampai keinginan untuk segera berangkat justru menjerumuskan pada masalah hutang yang berkepanjangan.
Umroh Bersama Saudaraku, Aman & Terpercaya
Wujudkan perjalanan ibadah ke Tanah Suci bersama Saudaraku Umroh dan Haji, travel resmi berizin Kemenag dengan pengalaman lebih dari 20 tahun. Ribuan jamaah telah kami berangkatkan dengan layanan profesional, fasilitas nyaman, dan bimbingan ibadah sesuai sunnah.
Klik tombol banner di bawah ini untuk konsultasi secara gratis dan dapatkan promo spesial.
