Apa Itu Miqat – Memahami miqat adalah salah satu hal paling penting sebelum melaksanakan haji dan umroh. Banyak jamaah yang sering mendengar istilah ini, tetapi belum tentu semuanya benar-benar memahami apa itu miqat, macam-macamnya, di mana lokasinya, hingga apa saja aturan yang harus dipatuhi saat melewatinya. Padahal, miqat menjadi penentu sah atau tidaknya sebuah ibadah, khususnya pada saat memulai ihram.
Agar persiapan ibadah semakin matang dan perjalanan Anda menjadi lebih tenang, berikut penjelasan lengkap mengenai miqat dalam haji dan umroh.
Daftar Isi
ToggleApa Itu Miqat?
Secara bahasa, miqat berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti “waktu yang ditetapkan” atau “tempat yang sudah ditentukan”.
Secara istilah, miqat adalah batas waktu dan batas tempat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW sebagai titik awal dimulainya ibadah haji dan umroh. Pada titik inilah seorang jamaah wajib mengenakan pakaian ihram dan mulai berniat, sebelum memasuki rangkaian ibadah berikutnya.
Miqat juga menandai garis batas antara tanah biasa dengan kawasan Tanah Suci. Karena itu, setiap jamaah harus berhenti sejenak di miqat untuk berniat ihram dan mulai menjalankan seluruh larangan ihram. Jika melewati batas ini tanpa ihram, ibadahnya tidak sah dan ada konsekuensi yang harus ditanggung.
Jenis-Jenis Miqat
Miqat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu miqat zamani (batas waktu) dan miqat makani (batas tempat). Keduanya memiliki aturan masing-masing yang wajib dipahami jamaah.
1. Miqat Zamani (Batas Waktu)
Miqat zamani adalah ketentuan waktu kapan seseorang boleh memulai ihram untuk ibadah haji dan umroh.
- Untuk haji, miqat zamani dimulai sejak awal tanggal 1 Syawal dan berakhir saat terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah (hari Arafah). Jika seseorang berniat haji di luar rentang waktu ini, maka ibadahnya tidak sah sebagai haji, tetapi berubah menjadi umroh.
- Untuk umroh, miqat zamani berlaku sepanjang tahun. Artinya, umroh bisa dilakukan kapan saja tanpa batas waktu tertentu.
2. Miqat Makani (Batas Tempat)
Miqat makani adalah lokasi-lokasi tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat wajib memulai ihram dan berniat haji atau umroh. Setiap jamaah yang datang dari arah tertentu harus mengenakan ihram di lokasi miqat makani yang sesuai dengan rutenya.
Jika jamaah melewati miqat makani tanpa ihram, maka ia wajib kembali ke miqat untuk memulai ihram. Jika tidak kembali, maka ia terkena kewajiban dam.
Lokasi Miqat Makani dalam Ibadah Umroh dan Haji
Rasulullah telah menentukan beberapa lokasi yang menjadi miqat makani bagi jamaah dari berbagai penjuru dunia. Berikut lokasi miqat beserta penjelasannya:
1. Dzul Hulaifah (Bir Ali)
Dzul Hulaifah atau Bir Ali merupakan miqat terjauh dari Mekah, berjarak sekitar 450 km. Lokasinya sekitar 9 km dari Kota Madinah. Miqat ini digunakan oleh jamaah yang melalui perjalanan ibadahnya dari Madinah.
2. Al-Juhfah
Miqat ini berada sekitar 183 km dari Mekah dan digunakan oleh jamaah yang datang dari arah Mesir, Suriah, Sudan, dan negara-negara Afrika Utara. Saat ini, jamaah sering melakukan miqat di kota Rabigh, yang berada dekat dengan Al-Juhfah, karena aksesnya yang lebih mudah.
3. Yalamlam
Yalamlam terletak sekitar 92 km dari Mekah, berada di arah selatan. Miqat ini digunakan oleh jamaah yang datang dari arah Yaman dan termasuk jamaah dari Asia Tenggara, seperti Indonesia. Pesawat akan melintasi area miqat Yalamlam, sehingga jamaah wajib berniat ihram ketika pesawat mendekati garis miqat.
4. Qarnul Manazil (As-Sail Al-Kabir)
Qarnul Manazil berjarak sekitar 94 km dari Mekah dan digunakan oleh jamaah yang datang dari arah Najd, yaitu wilayah tengah Kerajaan Arab Saudi. Jamaah dari negara-negara Teluk (GCC) seperti Kuwait, Qatar, dan Bahrain biasanya melewati miqat ini.
5. Dzat Irq
Terletak sekitar 94 km dari Mekah, Dzat Irq merupakan miqat yang digunakan oleh jamaah yang datang dari arah Irak serta negara-negara di timur laut Jazirah Arab.
Lokasi Miqat Makani Bagi Jamaah dari Indonesia
Bagi jamaah dari Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umroh, umumnya menggunakan dua miqat, bergantung pada lokasi pendaratan:
1. Jika Landing di Madinah – Miqat di Dzul Hulaifah (Bir Ali)
Jamaah yang tiba di Madinah terlebih dahulu akan melakukan miqat di Dzul Hulaifah. Di sinilah jamaah mengenakan pakaian ihram, melakukan niat, dan memulai larangan-larangan ihram sebelum melanjutkan perjalanan darat menuju Mekah.
2. Jika Landing di Jeddah – Miqat di Pesawat ketika Melintasi Yalamlam
Untuk penerbangan yang langsung menuju Jeddah, pesawat akan melintasi wilayah miqat Yalamlam. Karena tidak berhenti di lokasi miqat, jamaah wajib berniat ihram dari dalam pesawat. Biasanya, pihak maskapai akan memberikan pengumuman beberapa menit sebelum pesawat memasuki garis miqat, sehingga jamaah dapat bersiap dengan tenang.
Lokasi Miqat Makani untuk Jamaah yang Berada di Makkah
Bagi penduduk Makkah atau jamaah yang sudah berada di dalam wilayah Tanah Haram, terdapat ketentuan khusus terkait miqat. Dalam syariat, seseorang tidak diperbolehkan memulai niat ihram umroh dari dalam Makkah. Karena itu, jamaah harus keluar terlebih dahulu dari batas Tanah Haram, kemudian mengambil miqat di salah satu tempat yang berada di luar wilayah tersebut.
Terdapat beberapa lokasi yang bisa menjadi pilihan jamaah sebagai tempat miqat untuk melaksanakan umroh sunnah atau umroh tambahan.
1. Tan’im (Masjid Aisyah)
Tan’im adalah lokasi miqat yang paling dekat dari pusat Kota Makkah, berjarak kurang lebih 5 kilometer. Tempat ini kini dikenal dengan Masjid Aisyah, sebuah masjid yang dibangun di area tempat Sayyidah Aisyah RA memulai ihramnya atas izin Rasulullah SAW.
Tan’im menjadi pilihan paling populer bagi jamaah yang sedang berada di Makkah dan ingin menunaikan umroh sunnah. Karena jaraknya yang relatif dekat, jamaah bisa mencapai lokasi ini dalam waktu singkat menggunakan bus atau taksi.
2. Ji’ranah
Ji’ranah terletak sekitar 22 kilometer dari Makkah dan memiliki nilai historis yang kuat. Setelah peristiwa Fathu Makkah, Rasulullah SAW dan para sahabat kembali dari Perang Thaif dan singgah di Ji’ranah untuk membagi harta rampasan perang. Di tempat inilah Rasulullah SAW kemudian memulai niat ihram untuk umroh.
Hingga saat ini, Ji’ranah tetap dijadikan sebagai salah satu tempat miqat bagi jamaah yang hendak memulai umroh dari luar Tanah Haram. Lokasinya lebih jauh daripada Tan’im, namun sering dipilih karena nilai sejarahnya yang lebih kuat.
3. Hudaibiyah
Hudaibiyah berjarak sekitar 30 kilometer dari Kota Makkah dan memiliki peran penting dalam sejarah Islam. Di lokasi inilah terjadi Perjanjian Hudaibiyah, sebuah perjanjian penting antara Rasulullah SAW dan kaum Quraisy.
Meskipun pada saat itu Nabi dan para sahabat tidak bisa melanjutkan umroh ke Masjidil Haram, mereka tetap memulai ihram dari tempat ini dan menyembelih hewan kurban sebagai bagian dari ibadah. Karena jejak sejarah ini, Hudaibiyah menjadi salah satu lokasi miqat yang juga banyak dipilih jamaah, terutama pada musim haji atau ketika jamaah ingin melaksanakan umroh berkali-kali selama berada di Makkah.
Kesimpulan
Demikian tadi pembahasan seputar apa itu miqat, bagian yang penting dipahami sebelum memulai ibadah ke Tanah Suci. Miqat merupakan batas waktu dan tempat yang ditetapkan syariat sebagai titik dimulainya ihram dalam ibadah haji dan umroh.
Miqat terbagi menjadi dua jenis, yaitu miqat zamani yang mengatur batas waktu pelaksanaan ibadah, serta miqat makani yang menetapkan batas lokasi untuk memulai niat ihram.
Secara umum, terdapat lima lokasi miqat makani yang telah ditetapkan Rasulullah SAW. Lokasi-lokasi tersebut mencakup Dzul Hulaifah (Bir Ali), Al-Juhfah, Yalamlam, Qarnul Manazil, dan Dzat Irq, yang masing-masing diperuntukkan bagi jamaah dari arah kedatangan yang berbeda.
Bagi jamaah Indonesia, khususnya jamaah umroh biasanya melakukan miqat di Dzul Hulaifah bila mendarat terlebih dahulu di Madinah, atau melakukan niat ihram dari dalam pesawat saat melewati wilayah Yalamlam apabila mendarat di Jeddah.
Sementara itu, bagi jamaah yang sudah berada di Makkah, syariat mengharuskan mereka keluar terlebih dahulu dari batas Tanah Haram sebelum memulai ihram untuk umroh. Lokasi seperti Tan’im, Ji’ranah, dan Hudaibiyah menjadi tempat miqat yang umum dipilih karena berada di luar kawasan Haram dan memiliki nilai sejarah masing-masing.
