Apa Itu Haji Tamattu? Ini Penjelasan Lengkap Hingga Tata Caranya

apa itu haji tamattu

Apa Itu Haji Tamattu – Haji tamattu menjadi salah satu jenis pelaksanaan ibadah haji yang paling banyak dipilih oleh jamaah Indonesia. Selain dianggap lebih ringan, haji tamattu juga memiliki dasar yang kuat dari tuntunan Rasulullah. Namun, masih banyak calon jamaah yang belum memahami secara menyeluruh apa itu haji tamattu, bagaimana tata cara haji tamattu, mengapa Rasulullah memilih haji tamattu, serta dam haji tamattu yang wajib dibayarkan. Maka dalam artikel akan dibahas secara lengkap, simak hingga selesai.

Pengertian Haji Tamattu

Secara bahasa, tamattu’ berarti bersenang-senang atau menikmati. Dalam konteks ibadah haji, haji tamattu adalah pelaksanaan haji dengan cara mendahulukan umroh di bulan-bulan haji, lalu dilanjutkan dengan haji sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

Artinya, jamaah yang memilih haji tamattu akan memulai ibadah dengan berniat umroh terlebih dahulu dari miqat yang telah ditentukan. Setelah tiba di Makkah, jamaah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah umroh, mulai dari tawaf, sa’i, hingga diakhiri dengan tahallul. Setelah tahallul, jamaah diperbolehkan beraktivitas seperti biasa dan menunggu hingga masuk waktu pelaksanaan haji. Ketika tanggal 8 Dzulhijjah tiba, jamaah kembali berniat haji dan mengenakan ihram untuk melanjutkan rangkaian ibadah haji hingga selesai.

Karena adanya jeda waktu tanpa ihram antara umroh dan haji, jamaah diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang saat ihram. Inilah sebabnya disebut sebagai tamattu’ (menikmati).

Baca Juga: Apa Itu Haji Furoda dan Berapa Biayanya? Ini Penjelasannya

Haji Tamattu Wajib Membayar Dam, Mengapa Demikian?

Dalam pelaksanaan haji tamattu, terdapat satu ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh jamaah, yaitu kewajiban membayar dam. Dam ini bukanlah hukuman, melainkan bagian dari ibadah yang telah ditetapkan dalam syariat sebagai konsekuensi dari kemudahan yang diperoleh jamaah haji tamattu.

Allah SWT menjelaskan kewajiban dam bagi jamaah yang melaksanakan umroh terlebih dahulu sebelum haji dalam Surah Al-Baqarah ayat 196. Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa siapa saja yang mengerjakan umroh sebelum haji (tamattu’), maka wajib menyembelih hadyu. Jika tidak mampu, ia diwajibkan berpuasa sebagai gantinya.

Selain dalil syariat, secara teknis haji tamattu dikenai dam karena jamaah melakukan ihram umroh, lalu ihram haji tanpa kembali ke miqat. Padahal, ihram dari miqat merupakan salah satu wajib haji. Dalam manasik tamattu, jamaah hanya melakukan ihram dari miqat sekali, lalu ihram haji dilakukan dari Makkah. Karena tidak kembali ke miqat, maka kewajiban tersebut ditebus dengan dam.

Miqat sendiri merupakan batas tempat dan waktu yang telah ditentukan bagi jamaah untuk memulai ihram. Ketika ketentuan ini tidak dipenuhi secara sempurna, syariat menetapkan dam sebagai bentuk penyempurna ibadah.

Baca Juga: Calon Jamaah Harus Tahu! Ini Tata Cara Tawaf Sesuai Sunnah

Ketentuan Dam Haji Tamattu

Dam haji tamattu berupa hadyu, yaitu penyembelihan hewan kurban berupa satu ekor kambing atau 1/7 bagian dari sapi atau unta. Pelaksanaan penyembelihan hewan harus dilakukan di Tanah Haram, jika berada di luar maka tidak sah. Penyembelihan dilaksanakan pada hari Nahar, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Daging hasil sembelihan dibagikan kepada fakir miskin di sekitar Makkah.

Apabila jamaah tidak memiliki biaya atau tidak menemukan hewan hadyu, syariat memberikan keringanan dengan mengganti dam melalui puasa. Jemaah melaksanakan puasa sebanyak 10 hari, dengan 3 hari saat pelaksanaan ibadah haji dan 7 hari lainnya setelah kembali ke tanah air.

Jika jamaah juga tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, maka dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Besaran fidyah yang harus dibayarkan yaitu 1 mud makanan pokok per hari (setara ±675 gram atau ±0,7 liter). Fidyah tersebut dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang belum dilaksanakan.

Baca Juga: Macam-Macam Dam Haji dan Umroh, Calon Jemaah Wajib Paham!

Alasan Rasulullah Memilih Haji Tamattu

Rasulullah memilih haji tamattu bukan tanpa alasan. Pilihan beliau mengandung pelajaran penting bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah haji. Berikut alasan yang mendasari pilihan beliau:

1. Memberikan Kemudahan dan Kelonggaran dalam Ibadah

Salah satu alasan utama Rasulullah memilih haji tamattu adalah agar ibadah haji dapat dijalani dengan lebih ringan dan tertata. Dengan manasik tamattu, jamaah tidak dibebani dengan ihram yang terlalu lama, sehingga ibadah dapat dilaksanakan dengan tenang dan nyaman, tanpa mengurangi kesempurnaan hajinya.

2. Menyesuaikan dengan Kemampuan Jamaah

Rasulullah menyadari bahwa jamaah haji memiliki latar belakang yang beragam mulai dari usia, jenis kelamin, kondisi fisik, hingga kesibukan sehari-hari. Oleh karena itu, beliau mengajarkan agar ibadah haji dilaksanakan sesuai kemampuan masing-masing jamaah. Haji tamattu menjadi solusi yang fleksibel dan memudahkan seluruh umat untuk menunaikan ibadah haji dengan aman dan selamat.

3. Menekankan Penjiwaan dan Penghayatan Ibadah

Haji bukan hanya sekadar aktivitas fisik, tetapi juga membutuhkan penjiwaan dan penghayatan yang mendalam. Meskipun haji tamattu dianggap lebih santai, Rasulullah mengajarkan bahwa ketulusan hati, khusyuk, dan kesungguhan dalam menjalankan ibadah tetap menjadi hal utama. Dengan penghayatan yang benar, haji tamattu tetap bisa menghasilkan haji yang mabrur.

Baca Juga: Tata Cara Ihram yang Benar Sesuai Sunnah

Tata Cara Haji Tamattu

Memahami tata cara haji tamattu sangat penting bagi setiap calon jamaah agar ibadah yang dijalani sah, tertib, dan sesuai tuntunan syariat. Berikut tahapan haji tamattu secara lengkap:

1. Niat Umroh dari Miqat

Tata cara haji tamattu diawali dengan berniat umroh dari miqat yang telah ditentukan sesuai jalur kedatangan jamaah. Pada tahap ini, jamaah mulai memasuki keadaan ihram, menjaga niat, dan mematuhi seluruh larangan ihram sebagaimana ketentuan syariat.

2. Melaksanakan Rangkaian Ibadah Umroh

Setelah tiba di Masjidil Haram, jamaah melaksanakan tawaf umroh (tawaf qudum), kemudian sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah, dan diakhiri dengan tahallul atau mencukur rambut. Dengan tahallul ini, jamaah resmi keluar dari ihram umroh.

3. Menunggu Waktu Haji

Setelah tahallul, jamaah diperbolehkan kembali melakukan aktivitas seperti biasa dan tidak terikat dengan larangan ihram seperti memakai wewangian. Jamaah kemudian menunggu hingga masuk waktu pelaksanaan haji.

4. Niat Haji pada Tanggal 8 Dzulhijjah

Pada tanggal 8 Dzulhijjah (Yaum Tarwiyah), jamaah kembali berniat haji dan mengenakan ihram dari tempat tinggalnya di Makkah. Setelah itu, jamaah berangkat menuju Mina untuk memulai rangkaian ibadah haji.

Bunyi dari niat untuk melaksanakan haji tamattu yaitu:

Latin: Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma hajjan

Artinya: “Aku berniat haji dengan berihram karena Allah ta’ala.”

5. Wukuf di Arafah

Pada tanggal 9 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan wukuf di Arafah, yang merupakan rukun haji paling utama. Wukuf dilakukan sejak tergelincir matahari hingga terbenamnya matahari.

6. Mabit di Muzdalifah

Setelah wukuf, jamaah bergerak menuju Muzdalifah untuk mabit (bermalam) dan mengumpulkan batu kerikil yang akan digunakan untuk melontar jumrah.

7. Melontar Jumrah Aqabah dan Menyembelih Dam

Pada tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan melontar jumrah Aqabah, kemudian menyembelih dam haji tamattu sebagai kewajiban atas pelaksanaan manasik tamattu.

8. Tahallul Awal

Setelah selesai melontar jumrah Aqabah, jamaah melakukan tahallul awal, yaitu dengan mencukur atau memotong rambut. Tahallul awal ini menjadi tanda bahwa jamaah telah keluar dari sebagian larangan ihram.

9. Mabit di Mina

Setelah itu jamaah melanjutkan dengan mabit di Mina selama hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11 hingga 13 Dzulhijjah. Selama berada di Mina, jamaah dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan dzikir sebagai bagian dari penyempurnaan manasik haji.

10. Melontar Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah

Pada hari-hari tasyrik, jamaah melaksanakan tiga lontar jumrah, yakni Jumrah Ula, Jumrah Wustha, dan Jumrah Aqabah. Masing-masing jamaah melempar sebanyak tujuh batu kerikil, dimulai dari Jumrah Ula, kemudian Wustha, dan diakhiri dengan Jumrah Aqabah.

11. Tawaf Ifadah

Setelah menyelesaikan lontar jumrah, jemaah melanjutkan perjalanan menuju Makkah untuk melaksanakan tawaf ifadah. Tawaf ini merupakan salah satu bagian dari rukun haji yang wajib dikerjakan.

12. Sa’i

Setelah melaksanakan tawaf ifadah, jemaah melakukan rangkaian ibadah berikutnya yaitu sa’i. Sa’i ini juga termasuk rukun haji yang wajib dilaksanakan agar ibadah haji dinyatakan sah dan sempurna.

13. Tahallul Tsani

Setelah menyelesaikan tawaf ifadah dan sa’i, jamaah melakukan tahallul tsani, dengan ini sehingga seluruh larangan ihram telah gugur sepenuhnya.

14. Tawaf Wada’

Sebagai penutup ibadah haji, jamaah melaksanakan tawaf wada’ sebelum meninggalkan Makkah.

Baca Juga: 7 Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus, Wajib Tahu Sebelum Daftar!

Kesimpulan

Haji tamattu merupakan bentuk pelaksanaan ibadah haji yang mendahulukan umroh baru kemudian haji. Setelah melaksanakan umroh, jemaah memiliki jeda waktu yang bisa digunakan untuk beristirahat, beribadah dan mempersiapkan diri sambil menunggu datangnya waktu pelaksanaan haji.

Dalam pelaksanaan haji tamattu, jemaah diwajibkan membayar dam. Kewajiban membayar dam ini bukan merupakan hukuman, melainkan bagian dari ketentuan syariat sebagai penyempurna ibadah dan bentuk syukur atas kemudahan yang diberikan Allah SWT. Besaran dan waktu pelaksanaan dam telah diatur dengan jelas, termasuk alternatif pengganti bagi jamaah yang tidak mampu.

Baca Juga: Cara Daftar Haji Plus Terbaru, Lengkap dengan Syarat & Alurnya

Berangkat Haji Ringan dan Mudah bersama Saudaraku

Bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah haji dengan lebih tenang, nyaman, dan terencana, Saudaraku siap menjadi pendamping perjalanan ibadah Anda. Saudaraku merupakan travel penyedia layanan haji plus dan haji furoda terpercaya di Malang yang telah berpengalaman sejak tahun 2002. Tidak hanya itu, Kami juga sudah mendapatkan izin resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.

Saudaraku menawarkan program Haji Plus dengan kemudahan pendaftaran, cukup DP mulai 10 juta rupiah untuk mendapatkan nomor porsi haji. Selain itu, tersedia juga program Haji Furoda tanpa antre dengan biaya mulai dari USD 28.950, cocok bagi Anda yang ingin berangkat lebih cepat tanpa menunggu lama. Daftar haji bersama Saudaraku, Anda akan mendapat fasilitas terbaik, mulai dari maktab, tenda mina, konsumsi, transportasi, perlengkapan dan lain sebagainya.

Tertarik mendapatkan penjelasan detail mengenai program Haji Plus atau Haji Furoda dari Saudaraku?Segera konsultasikan rencana keberangkatan haji Anda dan dapatkan penawaran spesialnya, klik tombol di bawah ini.

Banner Konsultasi Umroh & Haji

Bagikan:

Artikel Terbaru

Klaim Promo Terbaru